KONSEP KEPEMILIKAN
DALAM ISLAM
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata kuliah ‘’ DASAR-DASAR EKONOMI ISLAM ’’
DOSEN
PENGAMPU
AJI
DAMANURI, M.E.I.
Disusun
Oleh :
TAUFIK
QURRAHMAN
NIM :
210209053
JURUSAN SYARIAH
PROGAM STUDI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2010
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah kepemilikan sekarang
ini masih menjadi perselisihan. Ada yang menganggap milik nasional dan
masyarakat harus mengakui bahwa pemerintah lah yang memiliki semua sumber. Ada
juga yang memperlakukan sebagai milik perorangan, sehingga setiap orang bisa
menikmati kebebasan hak memiliki.
Kepemilikan sebagai
persoalan ekonomi mendapat perhatiaan yang cukup besar dalam islam. Pada
dasarnya, kepemilikan merupakan pokok persoalan dalam aktivitas ekonomi
manusia. Secara teologis, kepemilikan yang hakiki berada di tangan Allah.
Manusia hanya di beri kesempatan untuk menjalankan dalam bentuk amanat. Islam
menggariskanbahwa kepemilikan senantiasa dipahami dalam dunia dimensi, kepemilikan
umum, dan khusus. Kepemilikan umum berkaitan dengan karakter manusia sebagai
makhluk sosial, sedangkan kepemilikan khusus merupakan pengejawantahan sebagai
makhluk individu. Manusia harus diberikan ruang yang sama untuk mengakses
sumber kekayaan umum. Tidak ada pembedaan hirarkhis mengingat manusia mempunyai
kedudukan sama dihadapan Tuhan. Hanya ketakwaan, dan kepatuhan terhadap
demarkasi ketetapan Tuhan yaqng membedakan manusia. Dalam hal ini, kreativitas
dan kapasitas personal memiliki peran penentu dalam mewujudkan kesejahteraan
dari usaha pemanfaatan kekayaan alam yang telah disediakan oleh Tuhan.
Karakter makhluk sosial
bukanlah hal dominan yang berkembang dalam diri manusia. Pada saat tertentu,
manusia menunjukkan sisi lainnya yaitu sikap egois dan tidak memperdulikan
orang lain yang merupakan pengejawantahan sisi sebagai makhluk hidup. Bahkan
dalam batas-batas tertentu, manusia dapat saling menjatuhkan dan menyingkirkan
orang lain. Sebagai perimbangan, harus ada institusi sosial yang mengatur dan memberikan
regulasi dalam relasi sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI KEPEMILIKAN
Kepemilikan
berasal dari kata milik yang berarti pendapatan seseorang yang diberi wewenang
untuk mengalokasikan harta yang dikuasai orang lain dengan keharusan untuk selalu
memperhatikan sumber ( pihak ) yang menguasainya.[1]
Dimensi
kepenguasaan ini direfleksikan dalam bentuk bahwa orang yang memiliki suatu
barang berarti mempunyai kekuasaan atas
barang tersebut, sehingga ia dapat mempergunakannya sesuai dengan kehendahnya
dan tidak ada orang lain baik secara individual maupun kelembagaan yang dapat
menghalang-halanginya dari memanfaatkan barang yang dimilikinya tersebut.[2]
Milik
secara bahasa, sebagaimana dikatakan oleh Raghib al Ashfihani adalah :
“Pembelanjaan ( alokasi harta ) dengan dasar legal formal berupa perintah dan
larangan yang berlaku ditengah masyarakat.[3]
MIlik atau
hak milik sebagaimana yang dianut dalam KUH. Perdata pasal 570 adalah : “Hak
untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat
bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak
bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang telah ditetapkan oleh
suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak orang lain,
kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi
kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang, dan dengan pembayaran
ganti rugi.[4]
Milik
menurut pendapat para ahli fiqh sebagaimana yang didefinisikan oleh al Qurafi
adalah : “Hukum syariat yang terkandung dalam suatu benda atau dalam suatu yang
dimanfaatkan yang dituntut adanya pemberdayaan bagi siapapun yang menguasainya
dengan cara memanfaatkan barang yang dimiliki itu”.
Menurut
ulama’ syar’i kepemilikan dalam syari’ah islam adalah kepemilikan atas sesuatu
sesuai dengan sturan hukum yang mana seseorang mempunyai hak untuk bertindak
dari apa yang dimiliki sesuai jalur yang benar, dan sesuai dengan hukum
Melihat
dari definisi-definisi diatas, memberikan implikasi bahwa kepemilikan akan
sesuatu harus atas dasar syara’, dan bahwa pemilik tersebut mempunyai hak eksklusifitas
atas miliknya, dan bahwa otoritas seseorang atas milik dapat dicabut apabila
terdapat alasan syara’ seperti orang yang dianggap tidak cakap bertindak hukum, gila, bodah, zalim,
dan kanak-kanak.
B. KONSEP KEPEMILIKAN KAPITALIS, SOSIALIS, DAN ISLAM.
1. Konsep kepemilikan Kapitalis
Sistem
kapitalis memandang bahwa manusia merupakan pemilik satu-satunya terbadap harta
yang telah diusahakan. Tidak ada hak orang lain di dalamnya. Ia memiliki hak
mutlak untuk membelanjakan sesuai dengan keinginannya. Sosok pribadi dipandang
memiliki hak untuk memonopoli sarana-sarana produksi sesuai kekuasaannya. Ia
akan mengalokasikan hartanya hanya pada bidang yang memiliki guna materi (Provite Oriented).[5]
Dalam
sistem kapitalis, individu merupakan poros perputaran ekonomi. Individu
merupakan penggerak sekaligus tujuan akhir aktivitas ekonomi tersebut. Negara
tidak berhak mengatur individu, bahkan Negara harus memberikan kebebasan
seluas-luasnya kepada individu. Individu bebas melaksanakan aktivitas ekonomi
dan berbuat sesuka hati, baik itu mendatangkan laba atau sebaliknya. Mereka
tidak peduli apakah tindakan mereka ini menimbulkan danpak positif maupun
dampak negative bagi masyarakat.
Faktor pendorong adanya kebebasan tanpa batas antara
lain :
a. Pandangan terhadap eksistensi individu sebagai pusat
dunia dan tujuan yang akan diraih
b. Adanya tujuan untuk merealisasikan tujuan kekuasaan
terbesar bagi kepentingan individu, dengan pertimbangan bahwa kepentingan umum
dinyatakan sebagai kumpulan kepentingan-kepentingan individu.
c. Urgensi kebebasan ekonomi tanpa batas dan persaingan
sempurna yang diharapkan akan memberikan jaminan kebutuhan para konsumen.
Kelemahan sistem
kapitalis :
a. Munculnya kesenjangan perimbangan dalam distribusi
kekayaan antar individu, dan sarana-sarana produksi hanya akan terkumpul pada
satu kelompok. Pengaruh semangat materialis akan membagi masyarakat ke dalam
dua kelompok, golongan kaya dan golongan miskin.
b. Timbulnya krisis dan merajalelanya kejahatan karena
meningkatnya pengangguran yang diakibatkan banyaknya produsen yang berhenti
berproduksi dan menutup pabrik. Hal ini disebabkan karena produsen komoditas
berbagai kebutuhan mewah tertentu meningkat demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan
pemilik modal besar, dan langkah ini memaksa pasar untuk menyerapnya
c. Meningkatnya praktek monopoli secara empiris-aplikatif
dan yuridis sebagai bagian dari usaha untuk melemahkan samangat persaingan.
Regulasi-regulasi monopoli dan semi sering di tujukan untuk mengeruk
keuntunghan yang masih deapat diraih dengan jalan aturan hukum dalam produksi
dan diaya (cost) melalui strategi penguatan aturan-aturan produksi. Banyak
pihyak dengan sengaja menghancurkan bahan produksi dan melarang bidang pertanian
atau bidang bsolute beberapa komoditi tertentu untuk menghancurkan harga.
d. Kerbebasan tanpa batas dalam pekerjaan dasn alokasi
kekayaan. Harta hanya dikelola dengan segala cara, baik halal ataupun haram.
2. Konsep Kepemilikan sosialis
Sistem
ekonomi sosialis memandang bahwa segala bentuk sumber kekayaan dan alat-alat
produksi adalah milik bersama masyarakat. Para anggota masyarakat secara
individu tidak memiliki hak kecuali pada retribusi yang mereka peroleh sebagai
bentuk pelayanan bsolu. Negara hadir menggantikan masyarakat dengan dominasi
sebagai kekuatan tunggal.[6]
Posisi
individu menurut paham ini ibarat tentara atau prajurit dalam front peperangan.
Mereka tidak menerapkan strategi peperangan dan tidak diikutsertakan dalam
pemikiran apa yang terbaik. Tu8gas mereka hanya melaksanakan apa yang telah
digariskan oleh komandan tertinggi yang harus dipatuhi.
Mengakui
hak milik pribadi bagi kaum sosialis merupakan kezaliman dan penyimpangan
sehingga harus dihapus. Segala usaha yang mengarah kepada pengakuan hak milik
pribadi harus dimusnahkan. Satu prinsip penting yang harus diwujudkan ialah “
Sama Rata dan Sama Rasa “.
Faktor pendorong sistem sosialis :
Sistem
ekonomi sosialis tumbuh pesat sejak pertengahan abad 19 M hingga pertumbuhan
kapitalis produksi yang menyebabkan terjadinya transformasi penting pada dua
hal yang ditimbulkan oleh sistem kapitalis yaitu ekonomi dan kemasyarakatan.
a. Dari sudut ekonomi, sistem kapitalis diharapkan dapat
menambah sumber kekayaan dan kemakmuran yang tidak pernah dibayangkan
sebelumnya. Padahal kenyataannya dalam praktek, sistem kapitalis hanya
menyebabkan terjadinya krisis produksi yang berlebihan secara bsolute setiap
tujuh atau sepuluh tahun. Akibatnya pasar menjadi stagnan dan tidak dinamis,
harga komoditas merosot yang mengakibatkan pailit, dan merebaknya kejahatan
antar para pekerja.
b. Dari sudut kemasyarakatan, sistem ekonomi kapitalis
menciptakan dua kelompok masyarakat yang paling bertentangan, kelas pemilik
modal dan kelas buruh. Setiap kelompok berusaha untuk saling menjatuhkan
kepentingan lawannya. Mereka bersatu dalam organisasi pertahanan dan asosiasi
pemilik modal di satu sisi dan serikat buruh di sisi lainnya. Adanya tugas
buruh yang berat yang dibebankan oleh pemilik modal dan tidak adanya kesesuaian
upah yang dituntut oleh para pekerja
dijalankan menjadi sebab merajalelanya kejahatan dan kezaliman.
Akibat-akibat secara ekonomi dan kemasyarakatan inilah
yang kemudian mendorong munculnya pemikiran-pemikiran sosialis.
Kelemahan sistem sosialis :
a. Adanya kontradiksi antara kecenderungan yang
ditetapkan oleh sistem sosialis dengan fitrah yang telah digariskan oleh Allah,
yaitu naluri untuk memiliki.
b. Gradasi kedudukan individu pada derajat budak dalam
periode yang penuh dengan ketidakadilan dan angan-angan untuk menciptakan
kesejajaran dalam masyarakat. Hal itu hanya melemahkan semangat berproduksi dan
lebih merupakaqn langkah penyesuaian dengan rencana yangt telah dikalkulasi
oleh kelompok yang telah menguasai pemerintahan.
c. Semakin
menyempitnya sumber pendapatan Negara-negara sosialis. Mereka hidup di bawah
garis kemiskinan dan kekurangan dikarenakan produksi-produksi Negara yang
digali dari tenaga kerja yang terlarang bagi adanya investasi bagi golongan
kecil dalam masyarakat. Kendali pengelolaan kekayaan hanya tersentral pada
kelompok kecil penguasa. Kekuasaan produksi terbatas dan hanya dapat diakses
oleh para anggata partai yang berkuasa.
3. Konsep Kepemilakan Islam
Kepemilikan kekayaan pribadi dianggap sebagai motivasi
untuk merangsang upaya terbaik manusia untuk memperluas kekayaan masyarakat.
Akan tetapi bagi kaum sosialis ini merupakan penyebab utama dari distribusi
kekayaan yang irasional dan tidak adil. Konsep islam dalam kepemilikan pribadi
bersifat unik. Kepemilikan, dalam esensinya merupakan kepemilikan Tuhan,
sementara hanya sebagiannya saja, dengan syaray-syarat tertentu, menjadi milik
manusia sehingga ia bisa memenuhi tujuan Tuhan. Yaitu, tujuan masyarakat dengan
cara bertindak sebagai wali bagi mereka yang membutuhkan.[7]
Kepemilikan
dalam signifikannya yang komprehensif, menyatakan hubungan antar seseorang dan
semua hak-hak yang mana terletak padanya. Apa yang dimiliki manusia adalah hak
dalam segala hal. Hak seperti itu dalam islam membawa kemurnian ketika hak itu
tidak digunakan untuk kepentingan pemilik semata akan tetapi juga untuk
kepentingan masyarakat.
Islam
menolak paham , bahwa kepemilikan adalah tugas kolektif. Posisi islam dengan
pengikut paham ini jelas berbeda. Islam juga berbeda dengan paham kapitalis
yang menganggap bahwa kepemilikan individu sangat bsolute, selain itu islam
juga menolak bahwa kepemilikan adalah hak bersama. Islam sangat mengakui dan
tidak menentang bahwa kepentingan umum harus dipertimbangkan dan didahulukan
daripada kepentingan sekelompok kecil atau segelintir orang. Sebab
mempertimbangkan kemaslahatan umum adalah satu hal yang harus diterima dalam
rumusan kepemilikan.[8]
Islam tidak
menghendaki kepincangan antara hak individu pemilik dengan hak masyarakat lain.
Keberhakkan pemilik dalam pandangan islam adalah baku. Hanya saja pemerintah
mempunyai hak intervensi atas nama undang-undang. Ini pun sangat terbatas pada
kasus-kasus tertentu yang kaitannya adalah target sosial kemasyarakatan yang
hendak diwujudkan. Posisi islam yang demikian dimaksudkan untuk membuat
perimbangan antara hak milik dan hak intervensi yang ditakutkan berlebihan
dengan dalih : demi kesejahteraan umum
a. Sifat Hak Milik
Pemilikan
pribadi dalam pandangan islam tidaklah bersifat mutlak/absolute ( bebas tanpa
kendali dan batas ). Sebab Di dalam islam ketentuan hukum dijumpai beberapa
batasan dan kendali yang tidak boleh dikesampingkan oleh seorang muslim dalam
pengelolaan dan pemanfaatan harta benda miliknya. Untuk itu dapat disebutkan
prinsip dasarnya, yaitu :[9]
1) Pada hakikatnya individu hanya wakil masyarakat.
Prinsip ini
menekankan bahwa sesungguhnya individu hanya wakil masyarakat yang diserahi
amanah. Pemilikan atas harta benda tersebut hanyalah bersifat sebagai “uang
belanja”. Dalam hal ini ia mempunyai sifat hak kepemilikan yang lebih besar
dabanding anggota masyarakat lainnya. Sesungguhnya keseluruhan harta benda
tersebut, secara umum adalah milik masyarakat. Masyarakat diserahi tugas oleh Allah untuk mengurus harta
tersebut. Sedangkan yang memiliki harta secara mutlak tersebut ialah Allah
Firman Allah :
“Berimanlah
kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” ( QS. Al-Hadiid :7 )
2) Harta Benda Tidak Boleh Hanya Berada di Tangan Pribadi
( Sekelompok ) Anggota Masyarakat.
Prinsip ini
dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kestabilan dalam masyarakat.
Ketidakbolehan penumpukan harta ini didasarkan pada ketentuan :
….”Supaya
harta itu tidak hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu….” ( QS. Al-Hasyr:7 )
b. Pembagian Jenis kepemilikan Dalam Islam
Pengaturan
kepemilikan dalam islam bertujuan uyntuk memberikan perlindungan agar tidak
terjadi persoalan yang mendasar, yaitu :
1) Penguasaan Harta oleh seseorang secara berlebihan dan
menjadikannya tak terbatas.
Firman Allah :
“ketahuilah!
Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas. Karena dia melihat
dirinya serba cukup”.(al –‘alaq :6-7)
2) Munculnya kemiskinan dan efek-efek negatifnya, baik
dalam dalam ukuran individu maupun sosial.
Kepemilikan dalam islam dibagi dua macam, yaitu
kepemilikan umum dan kepemilikan khusus.[10]
1. Kepemilikan Umum
a. Arti kepemilikan Umum
Jika
dilogikakan pada parkembangan saat ini,
maka harta hanya di khususkan untuk kegunaan umum, kegunaan bagi kaum muslimin.
Dalam kajian kontemperer pemikiran arab, Al Khailani menyebutkan bahwa jenis
kepemilikan ini dapay disamakan dengan kepemilikan Negara, sehingga ia
mendefinisikan kepemilikan umum atau kepemilikan Negara sebagai lepemilikan
yang nilai gunanya berkaitan dengan semua kewajiban Negara terhadap rakyatnya,
termasuk bagi kelompok non-muslim. Yang tercakup dalam jenis kepemilikan ini
ialah semua kekayaan yang tersebar diatas dan perut bumi diwilayah Negara
tersebut.. Pengkaitan kepemilikan Negara dengan kepemilikan umum tidak terlepas
dari nilai guna terhadap benda-benda yang ada bagi kepentingan semua orang
tanpa diskriminatif dan memang ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan
sosial.
b. Tujuan Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum bertujuan untuk merealisasikan beberapa
tujuan umum, diantaranya :
1) Untuk memberikan kesempatan seluruh manusia terhadap
sumber kekayaan umum yang mempunyai manfaat sosial, baik yang tergolong pada
kebutuhan primer maupun jenis kebutuhan lain dan diperluas bagi kaum muslim
secara umum. Diantara hal penting yang berkaitan dengan tujuan itu adalah
pelayanan yang mempunyai fungsi sosial harus dimiliki secara kolektif oleh
semua manusia, baik yang tergolong kebutuhan primer maupun jenis kebutuhan
lain.
Rasullulah bersabda :
“Kaum
muslim bersekutu dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api” ( HR. Ahmad dan Abu Daud ).
2) Jaminan pendapatan Negara. Negara menjaga hak-hak
warganya dan bertanggung jawab atas berbagai kewajiban dengan menjauhkan dari
mara bahaya.
3) Pengembangan dan penyediaan semua jenis pekerjaan
produktif yang diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
4) Urgensi kerja sama antar Negara dalam usaha
menciptakan kemakmuran bersama. Karakter manusia terbentuk berdasarkan
fitrahnya, yaitu keharusan untuk selalu berhubungan dengan banyak orang.
Diperlukan adanya pertukaran kemaslahatan dan kemajuan antar mereka Mereka
saling menyempurnakan. Karena begitu banyaknya kebutuhan dan tuntutan dalam
kehidupan ini, tampak bahwa Negara atau bangsa manapun tidak akan mampu
memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan orang lain. Negara akan
merealisasikan adanya kemakmuran dalam semua bidang kehidupan. Realisasinya
hanya dengan menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk menutupi semua
kekurangan dari Negara tersebut.
C. Bidang Dan sumber Kepemilikan Umum
1) Wakaf
2) Proteksi, adalah proteksi Negara terhadap tanah tak
bertuan yang diperbolehkan untuk kepentingan masyarakat.
3) Barang –barang tambang
4) Zakat
Allah berfirman dalam sura At-taubah :
“
Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para
pengurus zakat, para mua’alaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai ketetapan yang telah diwajibkan oleh Allah; dan Allah maha
mengetahui lagi maha bijaksana.”
( At-Taubah : 60).
Zakat merupakan income bebas yang masuk dalam area
kepemilikan umum. Pada sisi lain, zakat terpisah dengan sumber pemasukan
lainnya dengan limitasi alokasi penyalurannyauntuk membantu kelompok tertentu
5) Pajak
Dalam
konsepsi islam, pajak merupan harta yang diambil dari kelompok masyarakat
dewasa yang berada dibawah perlindungan pemerintah islam. Kewajiban ini
merupakan bentuk partisipasi warga Negara dengan menyumbangkan kekayaan untuk
kas Negara demi untuk kepentingan umum.
2.
Kepemilikan
khusus
a. Arti Kepemilikan Khusus
Kepemilikan
seperti yang diutarakan oleh Qurafi
yaitu hukum syariat yang diberlakukan pada suatu benda atau manfaat yang
memungkinkan orang yang bersangkutan memanfaatkan harta yang dimiliki dang
menggantinya jika memang menghendaki. Dengan kata lain, kepemilikan semacam ini
dimaksudkan agar manusia memiliki hah atas harta, hasil usaha, hak pemanfaatan,
dan hak membelanjakan sesuai dengan fungsinya.
b. Tujuan Kepemilikan khusus
1) Untuk meningkatkan kerjasama internasional melalui
kerjasama antar individu dan kelompok-kelompok non-pemerintahan.
2) Untuk merealisasikan kebaikan, kemakmuran, dan
kemanfaatan umum melalui persaingan sehat antar produsen.
3) Menimgkatkan kreatifitas individu
4) Untuk memenuhi dan menginvestasikan naluri cinta
materi dalam bidang yang telah ditentukan Allah.
Islam
merupakan agama yang sesuai dengan fitrah menusia. Islam menjaga dan
menumbuhkan naluri itu dengan sempurna melalui pemenuhan naluri kecintaan
terhadap benda secara seimbang tanpa adanya dominasi terhadap salah satunya
c. Jenis-Jenis Kepemilikan Khusus
1) Kepemilikan pribadi
Merupakan kepemilikan yang manfaatnya hanya berkaitan
dengan satu orang.
2) Kepemilikan perserikatan
Merupakan kepemilikan yang manfaatnya dapat digunakan
oleh beberapa orang yang dibentuk dengan cara tartentu, seperti kerjasama yang
melibatkan beberapa orang tanpa melibatkan sekelompok orang lainnya.
3) Kepemilikan kelompok
Merupakan kepemilikan yang tidak boleh dimiliki secara
perorangan, atau kelompok kecil orang, namun pembagiannya harus didasarkan pada
persebaran terhadap banyak pihak.
d. Sebab-Sebab Kepemilikan Umum
1) Penguasaan, ada beberapa mediasi yang dapat digunakan
manusia untuk menguasai harta orang lain tanpa melalui usaha keras atau
perniagaan. Contoh : Warisan dan Wasiat.
2) Kepemilikan barang-barang halal, dimana seseorang
memiliki sesuatu yang belum dimiliki orang lain, seperti mencari kayu bakar
dihutan atau mencari ikan dilaut
3) Transaksi, diantaranya adalah transaksi barang seperti
jual beli dan sewa.
4) Keputusan hakim terhadap perubahan status kepemilikan
umum seperti tentang tanah dan perkebunan.
5) Zakat, nafkah, hasil denda, dan harta nadzar.
6) Wakaf
e. Kewjiban Dalam kepemilikan Khusus
1) Memberikan nafkah bagi mereka yang berhak seperti
istri, anak, dll.
2) Zakat, yaitu sebagian dari fardlu yang diwajibkan
Allah dalam harta orang-orang kaya dan dialokasikan kepada orang-orang miskin.
3) Beberapa hak yang harus ditunaikan selain zakat
sebelum zakat ditunaikan, maka semua hak selain zakat harus ditunaikan terlebih
dahulu. Rasulullah bersabda :
“Sesungguhnya
dalam harta terdapat hak yang harus ditunaikan selain zakat”. (HR. At-Tirmidzi).
f. Sumber Kepemilikan Khusus
1) Perniagaan
Allah berfirman :
“Dan Allah
menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba”. ( Al-Baqarah : 275 ).
2) Upah pekerjaan
3) Pertanian
4) Mengelola tanah mati
Rasulullah
bersabda : “Barang siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu
menjadi miliknya”. ( HR. Abu Daud
)
5) Keahlian profesi, dll.
Sistem
ekonomi islam yang didasarkan atas konsep harmonisasi merupakan sarana yang
dapat dibedakan dengan kapitalisme dan sosialisme. Ia mengkombinasikan hal-hal
yang dianggap baik dari kedua sistem ekonomi tersebut dengan menghindari atau
meminimalisir kesalahan dan kekurangan keduanya.[11]
Oleh
karena itu cara memperoleh kekayaan tersebut harus dibatasi dengan mekanisme
tertentu, yang mencerminkan kesederhanaan yang bisa dijangkau orang dengan
perbedaan tingkat kemampuan dan kebutuhan mereka.
Pada hakikatnya semua sumber daya alam yang diciptakan
Allah adalah untuk kesejahteraan seluruh umat manusia, bukan untuk seseorang,
suatu Negara, atau suatu kaum saja. Namun secara teknisnya untuk mencapai
distribusi yang adil diatur hak-hak kepemilikan dalam islam, yaitu kepemilikan
individu, Negara, dan masyarakat[12]
BAB III
KESIMPULAN DAN ANALISIS
A.
Kesimpulan
1. Definisi Kepemilikan
Kepemilikan
berasal dari kata milik yang berarti pendapatan seseorang yang diberi wewenang
untuk mengalokasikan harta yang dikuasai orang lain dengan keharusan untuk
selalu memperhatikan sumber ( pihak ) yang menguasainya.
Dimensi
kepenguasaan ini direfleksikan dalam bentuk bahwa orang yang memiliki suatu
barang berarti mempunyai kekuasaan atas
barang tersebut, sehingga ia dapat mempergunakannya sesuai dengan kehendahnya
dan tidak ada orang lain baik secara individual maupun kelembagaan yang dapat
menghalang-halanginya dari memanfaatkan barang yang dimilikinya tersebut.
2. Konsep kepemilikan Kapitalis
Sistem
kapitalis memandang bahwa manusia merupakan pemilik satu-satunya terbadap harta
yang telah diusahakan. Tidak ada hak orang lain di dalamnya. Ia memiliki hak
mutlak untuk membelanjakan sesuai dengan keinginannya. Sosok pribadi dipandang
memiliki hak untuk memonopoli sarana-sarana produksi sesuai kekuasaannya. Ia
akan mengalokasikan hartanya hanya pada bidang yang memiliki guna materi (Provite Oriented).
3. Konsep Kepemilikan sosialis
Sistem
ekonomi sosialis memandang bahwa segala bentuk sumber kekayaan dan alat-alat
produksi adalah milik bersama masyarakat. Para anggota masyarakat secara
individu tidak memiliki hak kecuali pada retribusi yang mereka peroleh sebagai
bentuk pelayanan bsolu. Negara hadir menggantikan masyarakat dengan dominasi
sebagai kekuatan tunggal.
4. Konsep Kepemilakan Islam.
Islam tidak
menghendaki kepincangan antara hak individu pemilik dengan hak masyarakat lain.
Keberhakkan pemilik dalam pandangan islam adalah baku. Hanya saja pemerintah
mempunyai hak intervensi atas nama undang-undang. Ini pun sangat terbatas pada
kasus-kasus tertentu yang kaitannya adalah target ocial kemasyarakatan yang
hendak diwujudkan. Posisi islam yang demikian dimaksudkan untuk membuat
perimbangan antara hak milik dan hak intervensi yang ditakutkan berlebihan
dengan dalih : demi kesejahteraan umum.
5. Analisis
Islam adalah agama yang fleksibel dan
relefan di semua jaman dan waktu. Termasuk dalam konsep kepemilikan, islam
sangat menekankan konsep harmonisasi antara hak kepemilikan umum dan khusus.
Pada hakikatnya manusia secara fitrah mempunyai motifasi/keinginan untuk
memiliki sesuatu, dan islam sangat menghargai hal tersebut. Akan tetapi
kepemilikan secara individu ini tidak dibebaskan sebebas-bebasnya. Islam juga
tidak mengekang seseorang untuk memiliki sesuatu. Hanya saja islam selalu
mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan individu, karena kepentingan
umum merupakan kepentingan yang menyangkut kehidupan orang banyak. Dan sudah
barang tentu konsep harmonisasi ini lebih baik, dan lebih sempurna
dibandingankan konsep kapitalisme dan sosialisme.
DAFTAR PUSTSKA
An Nababan Faruq. Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII
Pres. 2000.
K.Lubis
Suhrawardi. Hukum Ekonomi Islam.
Jakarta: Sinar Grafika.2000.
Abdullah Abdul
Husein at-Tariqi. Ekonomi Islam, prinsip,
dasar, dan tujuan. Yogyakarta: Magistra Insani Press.2004.
Abdurrahim Ahim.
Dalil-Dalil Naqli Seri Ekonomi Islam.
Yogyakarta: CV. Mitra Karya Santoso.2001.
Djuwaini.
Dimyauddin. Pengantar fiqih muamalah. Pustaka pelajar. Yogyakarta. April
2008
Nabhani Tayudin.
Membangun sistem Ekonomi Alternatif.
Surabaya: Risalah Gusti.2002.
Muhamad, Alimin.
Etika Dan Perlindungan Konsumen Dalam
Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE. 2004.
Qardawi yusuf. Norma Dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta:
Gema Insani Press.1997.
Abu Saud Mahmud.
Garis-Garis Besar Ekonomi Islam.
Jakarta: Gema Insani Press. 1984.
Rahman Afzahur. Doktrin Ekonomi Islam I. Yogyakarta:
PT. Dana Bhakti Wakaf.1995
http://hidayatullah-budaya.blogspot.com/2009/03/konsep-kepemilikan-dalam-islam.html
[3]
Abdullah Abdul Husein at-Tariqi. Ekonomi Islam, prinsip, dasar, dan tujuan. Yogyakarta: Magistra
Insani Press.2004. hal 58.
[4] Muhamad, Alimin. Etika
Dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE. 2004. Hal
150
[5] Abdullah Abdul Husein at-Tariqi. Ekonomi
Islam, prinsip, dasar, dan tujuan. Yogyakarta: Magistra Insani Press.2004.
hal 40
[10] Abdullah Abdul Husein
at-Tariqi. Ekonomi Islam, prinsip, dasar,
dan tujuan. Yogyakarta: Magistra Insani Press.2004. hal 57
Tidak ada komentar:
Posting Komentar