Rabu, 25 April 2012

Reksadana dalam Islam


Nama              : Taufiqqurrohman
PTAI              : STAIN Ponorogo
Nim                 : 210209053
Jurusan          : Syari’ah
Prodi               : Muaamalah
Reksadana dalam Islam
A.    Pengrtian Reksadana
Reksa Dana berasal dari kosa kata Reksa yang berarti ‎menjaga atau memelihara dan Dana yang berarti uang atau ‎sekumpulan uang. Jadi Reksa Dana berarti kumpulan uang ‎yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan. Menurut ‎Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, Reksa Dana adalah ‎wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari ‎masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam ‎portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito), oleh Manajer Investasi. Di Inggris Reksa Dana ‎dikenal dengan nama Unit Trust, di Amerika Serikat disebut ‎Mutual Fund dan di Jepang disebut Investment Trust.‎
Reksadana diyakini memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapatmemobilisasi dana. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan peningkatan kesejahteraan material. Namun bagi ummat Islam,‎ produk-produk tersebut perlu dicermati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang menafikan ajaran agama, selain juga masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam: misalnya invesati reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam lebih lanjut akan dipaparkan dibawah ini.‎
B.     Pengelolaan Reksadana
Pengelolaan reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan ijin dari Bapepam sebagai menejer investasi. Pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan suatu reksadana adalah Bank Kustodian. Bank kustodian mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam menyimpan, menjaga, dan mengadministrasikan kekayaan, baik dalam pencatatan serta pembayaran atau penjualan kembali suatu reksadana berdasarkan kontrak yang dibuat dengan menejer investasi. Dalam UU pasar modal disebutkan bahwa kekayaan rekasadana wajib memegang langsung kekayaan tersebut. Bank custodian dilarang berafilasi dengan menejer investasi, denagan tujuan untuk menghindari adanya benturan kepentiingsn dalam pengelolaan kekayaan reksadana.
C.    Pandangan Syariah Islam Terhadap Reksadana
Dalam reksadana terdapat hal-hal yang perlu diteliti, karena masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan syariat Islam. Misalnya, investasi reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam, seperti minuman keras, judi, pornografi, dll. Namun demikian dalam reksadana tersebut disimpan pada bank kutodian sehingga pihak menejer investasi tidak terdapat pula muamalah yang diperbolehkan dalam Islam, seperti jual beli dan bagi hasil (mudhorobah dan qirod).
Atas pandangan diatas, maka reksadana sepanjang produk-produkyang dihasilkan tidak menggunakan cara-cara yang diharamkan oleh ayriat islam, sesuai dengan prinsip yang diajarkan oleh syariat Islam, yaitu semua perjanjian dan transaksi yang dilakukan oleh umat islam dibolehkan oleh syariat sepanjang tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Sebagaimana yang tertuang dalam hadits berikut:
عن عمروبن عوف المزنى رضى الله عنه ان الرسول صل الله عليه وسلم قال: الصلح جائز بين المسلمين الا صلحا حرم حلالا او حل حرام والمسلمون على شروطهم الا شرطا حرما حلا لا او احل حراما (رواه الترمذى)
“Dari ‘Amr bin ‘Auf al-muzani Ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda: perjanjian itu boleh bagi orang islam kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka kemukakan keculi syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”(Hr. Tirmidzi).
Berdasarkan hadits diatas, maka jumhur ulama’ sepakat bahwa pada prinsipnya setiap muamalah diperbolehkan oleh syarak selama tidak bertentangan dengan syariah Islam. Prinsip dalamb berakad juga harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah Swt yang terdapat dalam QS. Annisa:29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”( QS. Annisa: 29)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar