Nama :
Taufiqqurrohman
PTAI :
STAIN Ponorogo
Nim : 210209053
Jurusan :
Syari’ah
Prodi :
Muaamalah
Reksadana
dalam Islam
A.
Pengrtian
Reksadana
Reksa
Dana berasal dari kosa kata Reksa yang berarti menjaga atau memelihara dan
Dana yang berarti uang atau sekumpulan uang. Jadi Reksa Dana berarti kumpulan
uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan. Menurut Undang-undang
Nomor 8 tahun 1995, Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito), oleh Manajer
Investasi. Di Inggris Reksa Dana dikenal dengan nama Unit Trust, di Amerika
Serikat disebut Mutual Fund dan di Jepang disebut Investment Trust.
Reksadana
diyakini memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena
dapatmemobilisasi dana. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada
masyarakat berupa keamanan dan keuntungan peningkatan kesejahteraan material.
Namun bagi ummat Islam, produk-produk tersebut perlu dicermati, karena
dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang menafikan ajaran agama,
selain juga masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam:
misalnya invesati reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam
lebih lanjut akan dipaparkan dibawah ini.
B.
Pengelolaan
Reksadana
Pengelolaan
reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan ijin dari Bapepam
sebagai menejer investasi. Pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan suatu
reksadana adalah Bank Kustodian. Bank kustodian mempunyai wewenang dan tanggung
jawab dalam menyimpan, menjaga, dan mengadministrasikan kekayaan, baik dalam
pencatatan serta pembayaran atau penjualan kembali suatu reksadana berdasarkan
kontrak yang dibuat dengan menejer investasi. Dalam UU pasar modal disebutkan
bahwa kekayaan rekasadana wajib memegang langsung kekayaan tersebut. Bank
custodian dilarang berafilasi dengan menejer investasi, denagan tujuan untuk
menghindari adanya benturan kepentiingsn dalam pengelolaan kekayaan reksadana.
C.
Pandangan
Syariah Islam Terhadap Reksadana
Dalam
reksadana terdapat hal-hal yang perlu diteliti, karena masih mengandung hal-hal
yang tidak sejalan dengan syariat Islam. Misalnya, investasi reksadana pada
produk-produk yang diharamkan dalam Islam, seperti minuman keras, judi,
pornografi, dll. Namun demikian dalam reksadana tersebut disimpan pada bank
kutodian sehingga pihak menejer investasi tidak terdapat pula muamalah yang
diperbolehkan dalam Islam, seperti jual beli dan bagi hasil (mudhorobah dan
qirod).
Atas
pandangan diatas, maka reksadana sepanjang produk-produkyang dihasilkan tidak
menggunakan cara-cara yang diharamkan oleh ayriat islam, sesuai dengan prinsip
yang diajarkan oleh syariat Islam, yaitu semua perjanjian dan transaksi yang
dilakukan oleh umat islam dibolehkan oleh syariat sepanjang tidak menghalalkan
yang haram atau mengharamkan yang halal. Sebagaimana yang tertuang dalam hadits
berikut:
عن عمروبن عوف المزنى رضى
الله عنه ان الرسول صل الله عليه وسلم قال: الصلح جائز بين المسلمين الا صلحا حرم حلالا
او حل حرام والمسلمون على شروطهم الا شرطا حرما حلا لا او احل حراما (رواه الترمذى)
“Dari ‘Amr bin ‘Auf
al-muzani Ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda: perjanjian itu boleh bagi
orang islam kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram. Dan orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka kemukakan
keculi syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”(Hr.
Tirmidzi).
Berdasarkan
hadits diatas, maka jumhur ulama’ sepakat bahwa pada prinsipnya setiap muamalah
diperbolehkan oleh syarak selama tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Prinsip dalamb berakad juga harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh
Allah Swt yang terdapat dalam QS. Annisa:29
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.”( QS. Annisa: 29)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar