Rabu, 25 April 2012

Riba dan Bunga


Di Eropa, riba dilarang oleh gereja atau hukum Canon. Akan tetapi, pada akhir abad-13, pengaruh gereja ortodoks mulai melemah dan orang mulai kompromi dengan riba. Selanjutnya pelarangan riba di Eropa dihilangkan. Di Inggris, pelarangan itu dicabut pada tahun 1545, saat pemerintahan Raja Henry VIII. Pada zaman itulah, istilah usury (riba) diganti dengan istilah interest (bunga). Lama-kelamaan tercipta citra bahwa riba tidak sama dengan bunga. Riba dilarang, bunga tidak.
Ulama Islam berpandangan bahwa bunga uang me­rupakan bagian dari teori riba. Ibnu Qayyim membedakan antara riba terang-terangan (al-jali) dan riba terselubung (al-khafi). Definisi fiqih yang menjelaskan riba karena perpanjangan waktu (an-nasi'ah) dan riba dalam pertukaran barang sejenis (al-fadl). Bunga bank termasuk dalam riba nasi'ah ini. Jadi, teori pembungaan uang hanya merupakan bagian dari teori riba yang jauh lebih komprehensif. Dan pembungaan uang oleh bank lebih parah dari praktik riba nasi'ah pada zaman Jahiliah dimana riba nasi'ah di zaman Jahiliyah baru dikenakan pada saat peminjam tidak mampu melunasi utangnya dan meminta perpanjangan waktu. Bila si pe­minjam mampu melunasi pada saat jatuh temponya, tidak dikenakan riba, padahal bank konvensional telah mengenakan bunga sehari setelah uang dipinjamkan.
Sabda Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberikan pinjaman kepada sesorang lainnya, dia tidak boleh menerima hadiah” (HR. Bukhari). Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda,”Ketika sesorang memberikan pinjaman kepada orang lain dan peminjam memberikannya makanan atau tumpangan hewan, dia tidak boleh menerimanya kecuali keduanya terbiasa saling memberikan pertolongan” (HR. Baihaqi). Jawaban Rasulullah ini menyamakan riba dengan apa yang lazim dipahami sebagai bunga (bunga bank).
Allah SWT berfirman,
”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (al-Baqarah: 278-279).
A.  Pendapat Tentang Riba dan Bunga Bank
Riba menyuburkan sifat rakus dan kesemena-menaan. Juga memudahkan berkembangnya sifat materialisme manusia yang tidak memikirkan hal lain kecuali memperbanyak dan menimbun harta tanpa mempedulikan kebutuhan masyarakat dan lingkungannya.
Beban bunga akan membuat orang membutuhkan banyak keuntungan yang demikian banyak dari sesamanya.
Menurut fatwa MUI tentang bunga adalah sebagai berikut:
1.    Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.
2.    Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.
Hukum Bunga (interest) menurut fatwa MUI adalah:
1.    Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
2.    Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa bunga bank adalah riba dan hukumnya haram. Dan sebagian yang lain mengatakan bahwa bunga bank adalah bukan riba, maka hukumnyapun tidak haram.
Mayoritas ulama berargumentasi bahwa bunga bank tidak berbeda dengan riba hanya dalam bentuk dan tekhnis operasionalnya saja (dalil-dalilnya sama dengan apa yang diungkapkan oleh MUI).
Adapun sebagian ulama yang mengatakan bahwa bunga bank bukan merupakan riba berargumentasi dengan dalil-dalil secara globalnya sebagai berikut:
1.    bahwa bunga bank sifatnya fluktuatif dan ditentukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh secara standar dari neraca ekonomi sebuah negara. Jadi bunga bank adalah sama dengan keuntungan dari sebuah perusahaan yang membagikan keuntungan yang diperolehnya.Pendapat tersebut jelas sekali tidak sesuai dengan realitanya, karena bunga bank ditentukan bukan berdasarkan keuntungan standar yang dihasilkan oleh ekonomi negara tapi ditentukan oleh banyak faktor, salah satunya adalah tingkat inflasi, cadangan devisa negara, strategi ekonomi, pertumbuhan ekonomi suatu negara dan lainnya.
2.    bahwa bank adalah sebuah lembaga investasi yang mana mereka menginvestasikan dana nasabahnya dalam bentuk-bentuk investasi yang menguntungkan. Jadi fungsi bank dalam hal ini adalah sebagai mudharib (pengelola dana untuk di investasikan) dan bukan sebagai broker atau mediator yang meminjamkan lagi dana nasabahnya kepada pihak ketiga dengan sistem bunga. Bila fungsi bank sebagai mudharib/ patner of share maka hal itu dibolehkan dalam fiqh Islam.
3.    Melihat realita, fungsi bank lebih dominan kepada mediator untuk meminjam kembali uang nasabahnya kepada pihak ketiga dengan rate bunganya lebih tinggi dibandingkan yang diberikan kepada nasabahnya.
Adapun ulama lain mengatakan bahwa bunga bank adalah haram tapi karena madharat maka hal itu dibolehkan. Pendapat ini untuk 20 tahun yang lalu mungkin bisa diterima tapi untuk kondisi sekarang, dimana bank-bank syariah sudah menjamur dimana-mana bahkan bank-konvensionalpun sudah mulai membuka cabang syariahnya (dual system).
Dari uraian singkat di atas. Jelaslah bahwa bunga bank dalam berbagai bentuknya baik rekening biasa, rekening berjangka, rekening deposito dan instrument-instrument lainnya yang menggunakan bunga adalah haram.

B.  Pengharaman Bunga Bank
Tentang pengharaman bunga bank (karena bunga bank sama denga riba) melalui berbagai fatwa yang dikemukan sebagai berikut :
1.    Muktamar II Lembaga Riset Islam Al Azhar, yang dilaksanakan di Kairo (bulan mei 1965) dan dihadiri utusan dari 35 negara Islam telah menyepakati beberapa hal diantaranya : Bunga (interest) dari semua pinjaman, hukumnya riba dan diharamkan
2.    Rabithah Al-Alam Al-Islami (Keputusan No.6 Sidang ke 9 ) di Mekkah, 12-19 Rajab 1406 H,menyatakan : bunga bank yang berlaku pada perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan
3.    Majma Fiqh Islami Organisasi KonferensiIslam/OKI (keputusan No.10, OKI ke dua 22-28 Desember 1985 yang menyatakan : Setiap tambahan (interest) atas hutang yang telah jatuh tempo dan orang yang berutang tidak mampu membayarnya dan sebagai imbalan atas penundaaanya itu, demikian pula tambahan (interest) atas pinjaman yang ditetapkan di awal perjanjian, maka kedua bentuk itu adalah riba yang diharamkan dalam syariat
4.    Bahtsul Masail, dalam Munas di Bandar Lampung tahun 1992, merekomendasikan agar Nadhatul Ulama (PBNU) mendirikan bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga. Sebenarnya dikalangan NU masih terdapat tiga pendapat tentang bunga bank, ada yang menyatakan bunga bank sama dengan riba, ada yang menyatakan tidak sama dan ada yang menyatakan subhat (meragukan)
5.     Lajnah Tarjih (Muhammadiyah) tahun 1968 di Sidoarjo menyarankan kepada Pengurus Pusat (PP Muhammadiyah) untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam
6.    Majelis Ulama Indonesia dalam lokakarya Alim Ulama di Cisarua Tahun 1991 bertekad bahwa MUI harus segera mendirikan bank Alternatif
7.    Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pada Akhir Tahun 2003 yang menyatakan bahwa bunga bank haram
8.    Fatma Lajnah Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bunga bank termasuk kategori riba sehingga bunga bank menjadi haram hukumnya
C.  Bunga Dalam Perspektif Non-Muslim
Bunga / riba bukan hanya persoalan umat Islam, tetapi berbagai umat yang lainnya juga memandang serius praktek bunga/riba tersebut. Berikut bagaimana pandangan non-muslim dalam memandang bunga/riba, diantaranya :
1.    Konsep bunga menurut kalangan Yahudi
Orang-orang Yahudi dilarang mempraktekkan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament (Perjanjian Lama) maupun undang-undang Talmud.
Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan :
"Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta bunga."
2.     Konsep bunga menurut kalangan Yunani dan Romawi
Pada masa Yunani sekitar abad V SM – IV M telah terdapat undang-undang yang membenarkan memngambil bunga selama tingkat bunga tersebut sesuai dengan tingkat maksimal yang dibenarkan hukum (maximum legal rate). Nilai suku bunga selalu berubah-rubah sesuai dengan waktu. Meskipun undang-undang membenarkan pengambilan bunga tetapi pengambilannya tidak dibenarkan dengan cara bunga berbunga (double countable).
Pada masa pemerintahan Genucia (342 SM) kegitan pengambilan bunga tidak diperbolehkan, tapi pada masa Unciaria (88 SM) prektek tersebut dibolehkan lagi seperti semula. Namun demikian praktek pengambilan bunga dicerca oleh ahli filsafat Yunani, diantaranya : Plato (427-347 SM), ia mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan, yaitu : bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat dan bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin.
Aristoteles (384-322 SM) menyatakan uang adalah sebagai alat tukar (medium exchange). Uang bukan alat untuk mengahasilkan lewat bunga. Ia juga menyebutkan bunga sebagai uang yang berasal dari uang yang keberadaannya dari sesuatu yang belum tentu pasti terjadi. Jadi pengambilan bunga merupakan sesuatu yang tidak adil. Ahli filsafat Romawi, Cato (234-149 SM), ia memberikan dua ilustrasi untuk melukiskan perbedaan antara perniagaan dan memberi pinjaman ; pertama, perniagaan adalah suatu pekerjaan yang mempunyai resiko sedangkan memberi pinjaman dengan bunga adalah sesuatu yang tidak pantas. Kedua, dalam tradisi mereka terdapat perbandingan antara seorang pencuri dengan seorang pemakan bunga. Pencuri akan didenda dua kali lipat sedangkan pemakan bunga akan didenda empat kali lipat. Sedangkan Cicero (106-43 SM) memberi nasehat kepada anaknya agar menjauhi dua pekerjaan; memungut cukai dan memberi pinjaman dengan bunga. Ringkasnya ahli filsafat Yunani dan Romawi menganggap bunga sesuatu yang hina dan keji.
3.     Konsep bunga menurut kalangan Kristen
Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas, namun sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan :
“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.”'
Ketidak tegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang Kristen mempraktekkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII - XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI - tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga.
Pandangan Para Pendeta Awal Kristen (Abad I - XII) pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen. St. Basil (329 - 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin.
St. Gregory dari Nyssa (335 - 395) mengutuk praktek bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam. St. John Chrysostom (344 - 407) berpendapat bahwa larangan yang terdapat dalam Perjanjian Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut Perjanjian Baru. St. Ambrose mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir).
St. Augustine berpendapat pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin.
Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut sehubungan dengan bunga adalah sebagai berikut : pertama, niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan. Kedua, mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung dari niat si pemberi hutang.
D.  Kesimpulan
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
1.    Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).


2.    Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
3.    Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
4.    Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.
Adapun bunga dapat di identikaan dengan riba, karena prinsip bunga adalah menambah/ melebihkan dari yang seharusnya, dalam konsep bunga bank, yang menjadi acuannya presentase dari bunga tersebu tadi dapat di identifikasi, bunga yang terdapat pada bank konfensional labih condong kea rah riba, karena yang menjadi acuan mereka adalah uang bukan apa yang dapat di usahakan dari uang yang beredar tersebut,
Menurut Fatwa MUI adalah Praktek Penggunaan bunga tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.


E.  Daftar Pustaka
Ali, M. Daud. 1984. Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: Pustaka Panjimas
Antonio, Jose. 2006. Perbankan Syari’ah. Tazkia Institut & Bank Indonesia. Jakarta: Gunung Agung
http//dahree.blogspot.com/2008/11/riba-bunga-bank.html
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam Analisih Fiqih dan Keuangan. Edisi kedua. Jakarta: Grafindo
_______________. 2002. Ekonomi Islam, Suatu Kajian Ekonomi Makro. Edisi Pertama . Jakarta: IIIT Indonesia
Zuhdi, Masjfuk. 1987. Masail Fiqhiyah. Jakarta: Gunung Agung

4 komentar:

  1. Semua pemberi pinjaman kredit Anda adalah pendusta. Bagaimana mungkin bisa asli perusahaan pinjaman menawarkan pinjaman murah seperti tingkat bunga 3%. Apakah ini realistis? Siapapun yang datang ke sini untuk percaya cerita-cerita palsu akan menjadi bodoh terbesar di bumi. Persentase terendah sebuah perusahaan pinjaman asli akan menawarkan adalah antara tingkat bunga 7 sampai 15 persen. Saya pemilik perusahaan dan saya mendapatkan pinjaman di masa lalu dari perusahaan pinjaman online asli dan saya tidak memiliki kesulitan dalam mendapatkan pinjaman dari mereka. Ini adalah satu-satunya tempat saya akan ingin merekomendasikan untuk orang yang mencari tempat asli untuk mendapatkan pinjaman. Email mereka (islamiccredit union@gmail.com) Saya sadar mereka memberikan keluar akhir paket pinjaman tahun sekarang pada tingkat bunga yang berkurang. Jadi terburu-buru dan menghubungi mereka sekarang untuk mendapatkan keuntungan dari paket ini jika Anda membutuhkan pinjaman dan abaikan sekelompok ini penipuan yang mengaku sebagai pemberi pinjaman pinjaman.

    BalasHapus
  2. Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman dapat diandalkan yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    BalasHapus
  3. Halo, nama saya Yusi Retnowati dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang disini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak kreditur pinjaman palsu di internet, tapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah scammed oleh 8 kreditur pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang karena berhutang.

    Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang mengenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman asli dan perusahaan yang sangat andal yaitu Karen Mark Financial Loan Company yang mendapat pinjaman saya sebesar 500 juta rupiah Indonesia (lima ratus juta rupiah di Indonesia) Kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan pada tingkat bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa ada penundaan atau kekecewaan, jadi saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik tersebut sehingga orang dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Ibu Karen Mark

    Saya ingin Anda mempercayai Ibu Karen Mark dengan sepenuh hati karena dia sangat membantu dalam hidup saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, hubungi perusahaan melalui email: (karenmarkfinancialloancompany@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya, jika Anda merasa kesulitan untuk mengajukan pinjaman dari perusahaan. (Yusiretnowati010@gmail.com). Tuhan tolong dan hati-hati

    BalasHapus
  4. Selamat siang pak / nyonya

    Kami menyambut Anda ke PERUSAHAAN PINJAMAN ELIZEBETH ISAAC, di mana kami memberikan pinjaman asli dan serius seperti:



    LAYANAN PINJAMAN TERSEDIA TERMASUK:
    ================================
    * Pinjaman Komersial.
    * Pinjaman pribadi.
    * Pinjaman Bisnis.
    * Pinjaman Investasi.
    * Pinjaman Pembangunan.
    * Pinjaman Akuisisi.
    * Pinjaman konstruksi.
    * Pinjaman Kartu Kredit
    * Pinjaman Konsolidasi Utang
    * Pinjaman bisnis dan lainnya:

    Kami memberikan pinjaman bunga 2% tanpa agunan, sehingga kami dapat mengatakan bahwa kami memberikan PINJAMAN TANPA Agunan, Anda tidak perlu merasa buruk atau kecewa dengan bank yang meminta agunan, cukup hubungi kami dengan mengirim email kepada kami di:

    elizebethisaac@gmail.com

    Terima kasih

    kami menunggu untuk mendengar dari Anda segera

    BalasHapus