Nama :
Taufiqqurrohman
PTAI :
STAIN Ponorogo
Nim : 210209053
Jurusan :
Syari’ah
Prodi :
Muaamalah
VALUTA ASING DALAM PERSPEKTIF ISLAM
VALUTA
ASING
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar
negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Euro, dollar Australia,
Ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan
internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing sebagai alat pembayaran
luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir
Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia
memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa
valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya
masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing)
misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai
tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara
masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing
diselenggarakan di Bursa Valuta Asing. Adanya permintaan dan penawaran inilah
yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar
mata uang yang berbeda nilai.
Valuta Asing Dalam Perspektif
Islam
Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita
Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan
dalam hukum Islam.Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan
barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional.
Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang
masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya
sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga
timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan bahwa jual beli mata uang atau
pertukaran mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang
menurutnya mencakup:
1. Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa seperti
pertukaran uang kertas danar baru Irak dengan kertas dinar lama.
2.
Pertukaran mata uang dengan mata uang asing seperti pertukaran
dalar dengan Pound Mesir.
3.
Pembelian barang dengan
uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing seperti
membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam
suatu kesepakatan.
4.
Penjualan barang dengan mata uang, misalnya dengan dolar Australia
serta pertukaran dolar dengan dolar Australia.
5.
Penjualan promis (surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang)
dengan mata uang tertentu.
6. Penjualan
saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu.
Praktek valuta asing hanya terjadi dalam transaksi jual beli, di
mana praktek ini diperbolehkan dam Islam berdasarkan firman Allah dalam surat
al-Baqarah ayat 275: “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.
Di samping firman Allah di atas, hadis Rasulullah juga mengatakan
bahwa: “Janganlah engkau menjual emas dengan emas, kecuali seimbang,dan jangan
pula menjual perak dengan perak kecuali seimbang. Juallah emas dengan perak
atau perak dengan emas sesuka kalian”. (HR. Bukhari).
“Nabi melarang menjual perak dengan perak, emas dengan emas,
kecuali seimbang. Dan Nabi memerintahkan untuk menjual emas dengann perak
sesuka kami, dan menjual perak dengan emas sesuka kami”.
“Kami telah diperintahkan untuk membeli perak dengan emas sesuka
kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami. Abu Bakrah berkata: beliau
(Rasulullah) ditanya oleh seorang laki-laki, lalu beliau menjawab, Harus tunai
(cash). Kemudian Abi Bakrah berkata, Demikianlah yang aku dengar”.
Dari beberapa Hadist di atas dipahami bahwa hadist pertama dan
kedua merupakan dalil tentang diperbolehkannya valuta asing serta tidak boleh
adanya penambahan antara suatu barang yang sejenis (emas dengan emas atau perak
dengan perak), karena kelebihan antara dua barang yang sejenis tersebut
merupakan riba al-fadl yang jelas-jelas dilarang oleh Islam. Sedangkan hadist
ketiga, selain bisa dijadikan dasar diperbolehkannya valuta asing, juga
mengisyaratkan bahwa kegiatan jual beli tersebut harus dalam bentuk tunai,
yaitu untuk menghindari terjadinya riba nasi’ah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jual beli mata uang
(valuta asing) itu harus dilakukan sama-sama tunai serta tidak melebihkan
antara suatu barang dengan barang yang lain dalam mata uang yang sejenis.
Begitu juga pertukaran antara dua jenis mata uang yang berbeda, hukumnya mubah.
Bahkan tidak ada syarat harus sama atau saling melebihkan, namun hanya
disyaratkan tunai dan barangnya sama-sama ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar